Hari Agraria, Sejarah dan Perkembangannya Kini

 

Kontributor: Teguh Samudera Paramesywara

 

  1. Tanggal 23 September Kenapa sih diperingati sebagai Hari Agraria?

Peringatan Hari Agraria jatuh pada setiap tanggal 24 September bersamaan dengan Hari Tani yang dianggap sebagai momentum yang tepat, bukan hanya bertepatan dengan lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria, tetapi juga karena bulan September merupakan awal musim hujan di Indonesia, musim ketika petani mulai menanam.

 

  1. Sejarah Agraria di Indonesia?

        Sejarah Agraria di Indonesia tidak terlepas dari masa ke masa, sejak masa Orde Lama, masa Orde Baru sampai dengan masa reformasi. Awal mulanya masalah pertanahan mengacu pada Hukum Agraria Kolonial yang sangat merugikan bagi rakyat serta negara. Untuk mengatasi hal ini, maka dibentuklah payung hukum yang mengatur permasalahan agraria yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok Agraria atau yang lebih dikenal sebagai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

-Masa Orde Lama

        Permasalahan yang terjadi pada masa Orde Lama, 80% rakyat Indonesia adalah petani dan sebagian besar dari petani tersebut hidup melarat. Kemelaratan ini menurut pemerintah terjadi akibat 60% petani berstatus sebagai buruh tani yang menggarap lahan pertanian milik “tuan tanah” bukan milik sendiri.

        Hal tersebut menjadi perhatian pemerintah Orde Lama terhadap petani dapat dilihat dari penetapan aturan yang mendukung petani, penetapan Hari Tani, Pembentukan kelompok tani, hingga pemberian lahan kepada petani. Kedua, meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan. Ketiga, meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.

-Masa Orde Baru

        Lain halnya dengan permasalahan yang terjadi pada masa Orde Baru, justru, perhatian pemerintah Orde Baru terhadap petani dalam implementaasi UU Pokok Agraria mengalami pergeseran, tak menyentuh persoalan penguasaan tanah sebagai inti dari Reforma Agraria melainkan fokus pada peningkatan produksi pangan dengan mengikuti Gerakan Revolusi Hijau.

        Kehadiran Revolusi Hijau ini dinilai berpihak ke pemilik lahan sebagai pihak yang diuntungkan, sedangkan petani yang lahannya sempit dan buruh tani tak mendapatkan keuntungan serta menjadi pihak yang dirugikan. Permasalahan ini tidak dapat memecahkan masalah pertanahan.

        Hingga tahun 1990, diskusi mengenai pertanahan kembali berlanjut. Undang-Undang Pokok Agraria atau UUPA menjadi pegangan utama dalam melihat masalah pertanahan. Meski demikian, terdapat paradigma pemerintah dalam melihat bidang pertanian yang disesuaikan dengan zamannya. UUPA yang lahir pada tahun 1960 dilatarbelakangi paradigma pemerintah Orde Lama bahwa masyarakat Indonesia mayoritas adalah petani. Sementara pada 1990, pemerintah Orde Baru melihat pergeseran yang terjadi dalam masyarakat. Kehidupan rakyat tidak hanya soal pertanian yang utama, tapi juga menyentuh bidang perindustrian.

-Masa Reformasi

        Pada masa Reformasi, Presiden Megawati Soekarno Putri memiliki ide tentang pembaruan Undang-Undang Pokok Agraria, gagasan tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan. Pertimbangan Megawati mengeluarkan keputusan ini untuk penyesuaian UU Pokok Agraria dengan perkembangan zaman serta ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

        Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono muncul Perpres Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Kepentingan Umum. Tetapi mengalami pertentangan dari beberapa organisasi non pemerintah dikarenakan perpres ini tidak sesuai dengan semangat UU Pokok Agraria yang lebih memperjuangkan dan melindungi hak petani atas tanah. Menanggapi hal tersebut, pemerintah akhirnya mengeluarkan Perpres Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 26 Tahun 2005. Perpres ini mengatur secara lebih rinci mengenai sistem ganti rugi.

        Dalam masa pemerintahan Presiden Jokowi, permasalahan mengenai pertanahan ini menjadi salah satu perhatian yang penting dengan dikeluarkannya dua peraturan presiden. Pertama, Perpres Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah di Kawasan Hutan. Kedua, Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Dengan adanya aturan tentang Reforma Agraria ini sekaligus melengkapi Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960 untuk disesuaikan dengan kondisi saat ini.

 

  1. Agraria dinaungi oleh Kementerian Pertanahan (ATR/BPN) secara umum BPN melakukan apa saja?

Tugas Kementerian ATR/BPN

Menyelenggarakan urusan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi Kementerian ATR/BPN

  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, infrastruktur pertanahan, hubungan hukum pertanahan, penataan pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang dan tanah;
  2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
  5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di daerah; dan
  6. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Sumber: news.ddtc.co.id/Redaksi_DDTCNews

 

  1. Trend terkini yang muncul berkaitan dengan masalah agraria?

Topik yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan saat ini adalah mengenai permasalahan lahan antara PT Sentul City Tbk dengan Rocky Gerung.

Menurut Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Teuku Taufiqulhadi menanggapi kepemilikan tanah seseorang harus dibuktikan dengan kepemilikan hak atas tanah (sertifikat) dan penguasaanya secara fisik. Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN baik Pusat maupun Kantor Pertanahan (Kantah) akan mengkaji melalui titik koordinat apakah tumpang tindih atas tanah yang diklaim kedua belah pihak atau tidak serta melakukan pengecekan dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) baik data fisik maupun data yuridis serta dokumen yang dimiliki oleh warga sekitar daerah sengketa tersebut. (Kompas, 15/09/2021)

Sumber: cnnindonesia.com

 

  1. Peran para geosaintis berhubungan dengan bidang agrarian (khususnya di GIS)?

Peran para geosaintis di bidang agraria yang mungkin pernah dipelajari sejak kuliah adalah mengenai perpetaan. Perpetaan disini lebih mengarah kepada Tata Ruang yang digunakan untuk pemanfaatan lahan dan kesesuaian peruntukan ruang serta aturan-aturan yang berlaku. Software yang biasanya digunakan untuk perpetaan di bidang ini adalah ArcGIS, Autocad, Google Earth.

 

  1. Agraria dari kacamata geosaintis?

Salah satu cabang ilmu yang mempelajari mengenai agraria/pertanahan yang masih berhubungan dengan ilmu kebumian adalah Agrogeologi dan Penginderaan Jauh (SIG). Agrogeologi adalah cabang geologi yang menelaah tentang pemanfaatan batuan dan mineral (bahan geologi) untuk memperbaiki dan mempertahankan produktivitas tanah tropika secara berkelanjutan (Van Straaten, 2007). Tujuan dari mengkaji agrogeologi ini untuk memperbaiki, mempertahankan, dan meningkatkan produktivitas lahan (tanah) seperti kesuburan tanah, kesehatan tanah, keberlanjutan tanah dan produktivitas tanah. Selain itu juga potensi batuan dan mineral yang berguna dalam mempertahankan dan menaikkan produktivitas lahan secara berkelanjutan.

 

  1. Ada gak sih peluang pekerjaan dan karir para geosaintis di bidang agraria?

Mungkin para geosaintis jarang melihat peluang yang satu ini, untuk bekerja ataupun berkarir di bidang agraria/pertanahan yang berhubungan dengan tata ruang.

Peluang pekerjaan di bidang ini bisa menjadi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Kantor BPN Pusat, Provinsi bahkan Kabupaten/Kota. Selain itu, para geosaintis juga bisa menjadi Konsultan yang direkrut langsung oleh BPN atau menjadi Konsultan Mandiri yang menjalani proyek-proyek dibidang agraria/pertanahan.

Alternatif lainnya yang juga mungkin bisa dilirik adalah dengan menjadi seorang ASN di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

 

Referensi Penulisan

Van Straaten, Peter. 2007. AGROGEOLOGY: The use of rocks for crops: Enviroquest Ltd. 352 River Road, Cambridge, Ontario, Canada.

Bahfein, Suhaiela. Begini Duduk Perkara Sengketa Lahan PT Sentul City Tbk Versus Rocky Gerung. Kompas.com. Viewed 19 September 2020.

(https://www.kompas.com/properti/read/2021/09/15/060000821/begini-duduk-perkara-sengketa-lahan-pt-sentul-city-tbk-versus-rocky?page=all)

Admin2 FGMI

Leave a comment

  • Jaringan

  • Follow Us On Instagram

  • Crown palace Blok C No. 28
    Jl. Prof. Dr. Supomo SH. No 231
    Tebet, Jakarta 12870

    Telp:(021) 83702848 - 83789431
    Fax: (021)83702848
    Email: sekretariat@fgmi.iagi.or.id