Dibalik Larangan Ekspor Bijih Nikel dan Tambang Nikel Di Indonesia (Artikel #2)

Oleh: Aditya Rizky Wibowo dan Bagaskara Wahyu P

Sumber: kompas.com

       Nikel, mendengarnya saja sudah pasti paham bahwa ini merupakan komoditas yang ramai diperbincangkan belakangan ini. Sepagai salah satu produsen nikeh terbesar di dunia, Indonesia melihat potensi ini akan berkembang pesat sebagai primadona pasar. Namun sampai saat ini Indonesa masih banyak mengimpor bijih nikel dengan nilai tambah yang rendah. Untuk itu, per tanggal 1 Januari 2020 Pemerintah Indonesia memberlakukan kembali kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel secara penuh.

        Ternyata akibat dari adanya pelarangan ekspor bijih nikel ini, Uni Eropa menggugat Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO (World Trade Organization). Hal ini karena kebijakan pembatasan impor bijih mentah nikel dapat berimbas negatif pada industri baja Eropa. Kebijakan ini dianggap tidak adil karena akan membatasi akses Eropa terhadap bijih mineral Indonesia seperti bijih nikel, bijih besi dan kromium. Tetapi Pemerintah Indonesia tak gentar dan siap menghadapi gugatan Uni Eropa atas kebijakan tersebut. Hal ini selaras dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

       Berdasarkan data dari Kementrian ESDM, Indonesia memiliki sumber daya bijih nikel hingga 11,7 miliar ton serta cadangan bijih nikel hingga 4,5 miliar ton. Hal ini pula yang menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki cadangan nikel terbesar di dunia. Bahkan bijih nikel dengan jenis nikel laterit yang dimiliki Indonesia mempunyai grade dengan rata-rata tertinggi di dunia (UNCTAD, 2017).

 

Gambar 1 Perkembangan Ekspor Produk Nikel Menurut Berat Ekspor (Buletin APBN, 2021)

 

       Dampak dari pemberlakuan kebijakan larangan ekspor bijih nikel ini sangat terasa. Dimana pada tahun 2014 penjualan bijih nikel dalam negeri mulai naik sedangkan ekspor bijih nikel menurun secara signifikan. Hal ini juga berimbas positif pada kenaikan trend ekspor produk olahan nikel. Sedangkan sebelum adanya kebijakan ini, Indonesia hanya menjual bijih nikel dengan porsi sangat kecil di dalam negeri sedangkan melakukan ekspor dalam jumlah besar.

       Hanya dengan upaya mempertahankan kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel di kancah Internasional saja belum cukup. Untuk mendukung keberlangsungan kebijakan ini juga harus dilakukan dari dalam negeri, salah satunya adalah dengan mempercepat pembangunan smelter di dalam negeri. Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi tantangan dalam proses pembangunannya, antara lain;

Pertama, terus menggiatkan pembicaraan dengan PLN untuk pengadaan listrik dan kesepakatan harga yang kompetitif dengan mempertimbangkan cost and benefit dari pengadaan listrik dari PLN maupun penyediaan pembangkit listrik mandiri.

Kedua, melakukan promosi investasi di sektor ini pada pasar yang potensial dan mengupayakan program ini masuk prioritas pembangunan.

Ketiga, terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait dengan proses perizinan dan pengadaan lahan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang sudah ada.

Keempat, memastikan implementasi HPM nikel yang lebih tegas melalui mekanisme punishment dan pengawasan ketat berkala di lapangan.

 

Nah, Berikut terlansir Tambang Nikel (Izin Usaha Operasi dan Produksi) dan Smelter yang telah beroperasi di Indonesia.

 

Gambar 2 Izin Usaha Operasi dan Produksi dan Smelter yang Telah Beroperasi (KESDM, 2020)

 

Gambar 3 Perusahaan Tambang yang Telah Beroperasi di Indonesia (KSDM, 2020)

 

       Dari sekian banyaknya perusahan dan IUP tambang nikel di Indonesia, kita bisa mengambil 3 perusahaan besar yang ada di Indonesia, berikut berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berikut tiga perusahaan dengan produksi bijih nikel terbesar di Indonesia saat ini:

1. PT Vale Indonesia Tbk (INCO)

Sumber: cnbcindonesia.com

PT Vale Indonesia Tbk memiliki sejumlah wilayah tambang nikel di Indonesia, antara lain:

  • Blok Soroako, Kabupaten Luwu Timur (Sulawesi Selatan) dan Kabupaten Morowali (Sulawesi Tengah) dengan status operasi produksi.
  • Blok Suasua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, dengan status operasi produksi.
  • Blok Pomalaa, Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, dengan status operasi produksi.
  • Blok Bahodopi, Kabupaten Morowali (Sulawesi Tengah) dan Kabupaten Luwu Timur (Sulawesi Selatan), dengan status operasi produksi.

 

2. PT Bintang Delapan Mineral

Sumber: cnbcindonesia.com

Memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Desa Bahomoahi, Bahomotefe, Lalampu, Lele, Dampala, Siumbatu, Bahodopi, Keurea, dan Fatufia, Kecamatan Bungku Tengah dan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dengan status operasi produksi dan luas wilayah 21.695 Ha.

 

 

 

 

3. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM)

Sumber: cnbcindonesia.com

Memiliki sejumlah wilayah tambang, antara lain:

  • Pulau Maniang, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
  • Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
  • Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
  • Kecamatan Asera dan Molawe, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
  • Kecamatan Maba dan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

 

       Berdasarkan data dari Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM yang merupakan Digitalisasi data Pertambangan di Indonesia, produksi Nickel Pig Iron (NPI) mencapai 389.245,40 ton atau 43,20% dari target produksi tahun ini 901.080,00 ton. Kemudian, produksi feronikel sebesar 760.819,92 ton atau 36,11% dari target produksi tahun ini 2.107.071,00 ton. Sementara itu, produksi nikel matte sampai saat ini mencapai 38.008,86 ton atau 48,73% dari target produksi 78.000 ton.

REFERENSI

Kementerian ESDM. 2020. Booklet Tambang Nikel 2020.

Kompas. 2019. Indonesia Raja Nikel Dunia, Puluhan Tahun Hanya Ekspor Bijih Mentah. Diakses pada 31 Agustus 2021. https://money.kompas.com/ read/2019/12/15/123615726/indonesia-raja-nikel-dunia-puluhan-tahun-hanya-ekspor-bijih-mentah/

CNBCI Indonesia. 2021. Ini 5 Produsen Nikel Terbesar RI, Siapa Jawaranya. Diakses pada 31 Agustus 2021. dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20210707161618-4-259046/ini-5-produsen-nikel-terbesar-ri-siapa-jawaranya/

Badan Keahlian DPR RI. 2021. Buletin APBN Vol. VI, Edisi 2, Februari 2021. Jakarta. Pusat Kajian Anggaran DPR RI. P.8

Kompas. 2021. Kronologi Larangan Eksplor Bijih Nikel yang berujung Gugatan Uni Eropa. Diakses pada 31 Agustus 2021. https://money.kompas.com/read/2021/01/18/170109026/kronologi-larangan-ekspor-bijih-nikel-yang-berujung-gugatan-uni-eropa/

Admin2 FGMI

Leave a comment

  • Jaringan

  • Follow Us On Instagram

  • Crown palace Blok C No. 28
    Jl. Prof. Dr. Supomo SH. No 231
    Tebet, Jakarta 12870

    Telp:(021) 83702848 - 83789431
    Fax: (021)83702848
    Email: sekretariat@fgmi.iagi.or.id