October 2021

Dibalik Larangan Ekspor Bijih Nikel dan Tambang Nikel Di Indonesia (Artikel #2)

Oleh: Aditya Rizky Wibowo dan Bagaskara Wahyu P

Sumber: kompas.com

       Nikel, mendengarnya saja sudah pasti paham bahwa ini merupakan komoditas yang ramai diperbincangkan belakangan ini. Sepagai salah satu produsen nikeh terbesar di dunia, Indonesia melihat potensi ini akan berkembang pesat sebagai primadona pasar. Namun sampai saat ini Indonesa masih banyak mengimpor bijih nikel dengan nilai tambah yang rendah. Untuk itu, per tanggal 1 Januari 2020 Pemerintah Indonesia memberlakukan kembali kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel secara penuh.

        Ternyata akibat dari adanya pelarangan ekspor bijih nikel ini, Uni Eropa menggugat Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO (World Trade Organization). Hal ini karena kebijakan pembatasan impor bijih mentah nikel dapat berimbas negatif pada industri baja Eropa. Kebijakan ini dianggap tidak adil karena akan membatasi akses Eropa terhadap bijih mineral Indonesia seperti bijih nikel, bijih besi dan kromium. Tetapi Pemerintah Indonesia tak gentar dan siap menghadapi gugatan Uni Eropa atas kebijakan tersebut. Hal ini selaras dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

       Berdasarkan data dari Kementrian ESDM, Indonesia memiliki sumber daya bijih nikel hingga 11,7 miliar ton serta cadangan bijih nikel hingga 4,5 miliar ton. Hal ini pula yang menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki cadangan nikel terbesar di dunia. Bahkan bijih nikel dengan jenis nikel laterit yang dimiliki Indonesia mempunyai grade dengan rata-rata tertinggi di dunia (UNCTAD, 2017).

 

Gambar 1 Perkembangan Ekspor Produk Nikel Menurut Berat Ekspor (Buletin APBN, 2021)

 

       Dampak dari pemberlakuan kebijakan larangan ekspor bijih nikel ini sangat terasa. Dimana pada tahun 2014 penjualan bijih nikel dalam negeri mulai naik sedangkan ekspor bijih nikel menurun secara signifikan. Hal ini juga berimbas positif pada kenaikan trend ekspor produk olahan nikel. Sedangkan sebelum adanya kebijakan ini, Indonesia hanya menjual bijih nikel dengan porsi sangat kecil di dalam negeri sedangkan melakukan ekspor dalam jumlah besar.

       Hanya dengan upaya mempertahankan kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel di kancah Internasional saja belum cukup. Untuk mendukung keberlangsungan kebijakan ini juga harus dilakukan dari dalam negeri, salah satunya adalah dengan mempercepat pembangunan smelter di dalam negeri. Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi tantangan dalam proses pembangunannya, antara lain;

Pertama, terus menggiatkan pembicaraan dengan PLN untuk pengadaan listrik dan kesepakatan harga yang kompetitif dengan mempertimbangkan cost and benefit dari pengadaan listrik dari PLN maupun penyediaan pembangkit listrik mandiri.

Kedua, melakukan promosi investasi di sektor ini pada pasar yang potensial dan mengupayakan program ini masuk prioritas pembangunan.

Ketiga, terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait dengan proses perizinan dan pengadaan lahan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang sudah ada.

Keempat, memastikan implementasi HPM nikel yang lebih tegas melalui mekanisme punishment dan pengawasan ketat berkala di lapangan.

 

Nah, Berikut terlansir Tambang Nikel (Izin Usaha Operasi dan Produksi) dan Smelter yang telah beroperasi di Indonesia.

 

Gambar 2 Izin Usaha Operasi dan Produksi dan Smelter yang Telah Beroperasi (KESDM, 2020)

 

Gambar 3 Perusahaan Tambang yang Telah Beroperasi di Indonesia (KSDM, 2020)

 

       Dari sekian banyaknya perusahan dan IUP tambang nikel di Indonesia, kita bisa mengambil 3 perusahaan besar yang ada di Indonesia, berikut berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berikut tiga perusahaan dengan produksi bijih nikel terbesar di Indonesia saat ini:

1. PT Vale Indonesia Tbk (INCO)

Sumber: cnbcindonesia.com

PT Vale Indonesia Tbk memiliki sejumlah wilayah tambang nikel di Indonesia, antara lain:

  • Blok Soroako, Kabupaten Luwu Timur (Sulawesi Selatan) dan Kabupaten Morowali (Sulawesi Tengah) dengan status operasi produksi.
  • Blok Suasua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, dengan status operasi produksi.
  • Blok Pomalaa, Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, dengan status operasi produksi.
  • Blok Bahodopi, Kabupaten Morowali (Sulawesi Tengah) dan Kabupaten Luwu Timur (Sulawesi Selatan), dengan status operasi produksi.

 

2. PT Bintang Delapan Mineral

Sumber: cnbcindonesia.com

Memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Desa Bahomoahi, Bahomotefe, Lalampu, Lele, Dampala, Siumbatu, Bahodopi, Keurea, dan Fatufia, Kecamatan Bungku Tengah dan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dengan status operasi produksi dan luas wilayah 21.695 Ha.

 

 

 

 

3. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM)

Sumber: cnbcindonesia.com

Memiliki sejumlah wilayah tambang, antara lain:

  • Pulau Maniang, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
  • Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
  • Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
  • Kecamatan Asera dan Molawe, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
  • Kecamatan Maba dan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

 

       Berdasarkan data dari Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM yang merupakan Digitalisasi data Pertambangan di Indonesia, produksi Nickel Pig Iron (NPI) mencapai 389.245,40 ton atau 43,20% dari target produksi tahun ini 901.080,00 ton. Kemudian, produksi feronikel sebesar 760.819,92 ton atau 36,11% dari target produksi tahun ini 2.107.071,00 ton. Sementara itu, produksi nikel matte sampai saat ini mencapai 38.008,86 ton atau 48,73% dari target produksi 78.000 ton.

REFERENSI

Kementerian ESDM. 2020. Booklet Tambang Nikel 2020.

Kompas. 2019. Indonesia Raja Nikel Dunia, Puluhan Tahun Hanya Ekspor Bijih Mentah. Diakses pada 31 Agustus 2021. https://money.kompas.com/ read/2019/12/15/123615726/indonesia-raja-nikel-dunia-puluhan-tahun-hanya-ekspor-bijih-mentah/

CNBCI Indonesia. 2021. Ini 5 Produsen Nikel Terbesar RI, Siapa Jawaranya. Diakses pada 31 Agustus 2021. dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20210707161618-4-259046/ini-5-produsen-nikel-terbesar-ri-siapa-jawaranya/

Badan Keahlian DPR RI. 2021. Buletin APBN Vol. VI, Edisi 2, Februari 2021. Jakarta. Pusat Kajian Anggaran DPR RI. P.8

Kompas. 2021. Kronologi Larangan Eksplor Bijih Nikel yang berujung Gugatan Uni Eropa. Diakses pada 31 Agustus 2021. https://money.kompas.com/read/2021/01/18/170109026/kronologi-larangan-ekspor-bijih-nikel-yang-berujung-gugatan-uni-eropa/

Mengenal Lumpur Basah, Banjir Bandang di Bawah Tanah

        Halo sobat geosaintis, sudah tahu belum ada suatu fenomena unik nan berbahaya bernama lumpur basah yang dapat sewaktu-waktu mengintai para pekerja di tambang bawah tanah? Ya, mungkin selama ini sobat berpikir bahwa bahaya pekerjaan tambang bawah tanah berkisar pada runtuhan batuan, kebakaran, atau terhirup gas beracun, padahal masih ada bahaya lain yang tidak kalah menakutkan lho yaitu luncuran lumpur basah. Terdengar tidak familiar ya? maklum saja, karena luncuran lumpur basah umumnya terjadi di tambang bawah tanah yang menggunakan metode runtuhan (block cave), sedangkan di Indonesia sendiri sangat sedikit yang menggunakan metode ini, salah satunya adalah tambang bawah tanah di Freeport Indonesia.

        Sebelum membahas lumpur basah lebih lanjut, mungkin ada baiknya kita sedikit melihat dulu ya bagaimana sebenarnya penambangan block caving itu. Secara singkat, metode runtuhan (block cave) adalah sebuah metode penambangan bawah tanah yang memanfaatkan gaya gravitasi dan gaya berat dari tubuh bijih itu sendiri. Umumnya tambang terdiri dari 3 area atau level, yaitu level undercut yang merupakan area paling atas di mana tubuh bijih nantinya diledakkan. Lalu di bawah undercut terdapat level produksi (extraction) dimana bijih dari area undercut kemudian diambil dan ditambang. Bijih tersebut berpindah ke level extraction melalui corong antar level yang disebut dengan drawbell, sedangkan bagian ujung dari drawbell dimana bijih dapat diambil dan ditambang disebut dengan drawpoint.  Area ketiga dan dan paling bawah adalah level haulage, yaitu area dimana bijih yang diambil dari level extraction kemudian ditransportasikan ke area haulage untuk disalurkan menuju tempat pengolahan bijih.

 

Gambar 1. Metode Block Caving (Hamrin, 2001)

 

Gambar 2. Konsep Proses Penambangan Block Caving (Paredes et. al 2018, after Flores, 2014)

 

        Lumpur basah atau disebut juga dengan wet muck, didefinisikan sebagai campuran antara material berbutir halus dan air, yang memiliki potensi untuk meluncur atau mengalir secara tiba-tiba dari sebuah drawpoint atau bukaan bawah tanah lainnya. Luncuran lumpur basah dapat terjadi ketika terdapat lebih dari 20% material berukuran pasir (<2 mm) memiliki kandungan air lebih dari 8.5% atau dapat dikatakan lebih dari 80% jenuh air (CNI et al, 1998).

        Jadi sebagai analogi untuk mempermudah, sobat dapat membayangkan berada di area hulu sungai yang sedang terjadi hujan lebat. Debit air hujan yang besar tidak mampu diserap oleh tanah dan mengalir berkumpul melalui lembah sungai yang sempit, kemudian aliran air tersebut bercampur dengan material endapan sungai dan secara perlahan mulai menggerus dinding sungai. Semakin menuju ke hilir, maka volume endapan yang terbawa pun juga semakin besar sehingga tercipta lah yang kita kenal sebagai banjir bandang yang mengalir di sepanjang lembah sungai.

        Seperti itulah luncuran lumpur basah. Ketika tingkat air hujan sedang tinggi, maka air dalam jumlah yang besar akan meresap ke permukaan dan masuk ke dalam tambang bawah tanah. Air tersebut kemudian bercampur dengan material-material cave / bijih yang berukuran halus dan membawanya menuju ke drawpoint. Drawpoint tersebut mirip seperti celah sungai yang kemudian dapat menjadi jalur aliran lumpur basah dan dapat meluncur sewaktu-sewaktu apabila keseimbangannya terganggu.

 

Gambar 3. Luncuran Lumpur Basah (Freeport Indonesia, 2019)

 

Gambar 4. Luncuran Lumpur Basah dalam skala minor (Freeport Indonesia, 2019)

 

        Melihat definisi dan penggambaran di atas, tentunya sobat sudah dapat menebak kira-kira apa saja sih yang menyebabkan terbentuknya lumpur basah? Menurut Butcher (2000), ada 4 elemen yang menyebabkan terbentuknya luncuran lumpur basah. Pertama adalah harus ada material berbutir halus yang memiliki potensial untuk meluncur. Kedua, adalah keberadaan air. Ketiga, adanya gangguan terhadap keseimbangan material tersebut, bisa seperti proses penambangan, peledakan, seismik, dan lainnya. Dan syarat yang keempat adalah harus ada jalur aliran, dimana dalam kasus lumpur basah ini sering terjadi pada drawpoint.

        Lalu, seberapa besar dampak yang diakibatkan oleh adanya lumpur basah ini? DI tambang bawah tanah Freeport Indonesia, sejak tahun 1989 hingga 2013, tercatat sudah terjadi kurang lebih 10 insiden luncur lumpur basah yang mengakibatkan adanya korban jiwa. Selain menyebabkan kerugian nyawa, dampak kerusakan secara fisik juga menjadi suatu kerugian yang ditimbulkan akibat luncuran lumpur besar. Besarnya volume luncuran seringkali menyebabkan kerusakan pada infrastruktur tambang bawah tanah, seperti panel produksi, penyangga pada drawpoint, jaringan pipa air dan kabel listrik, serta peralatan penunjang produksi seperti loader dan truk.

 

Gambar 5. Dampak Luncuran Lumpur basah terhadap peralatan (Freeport Indonesia)

 

        Melihat resiko dan dampak akibat adanya luncuran lumpur basah, tentu diperlukan suatu analisa dan tindakan pencegahan yang dapat memperkecil potensi kerugian yang ditimbulkan. Mengemban peran sebagai seorang geosaintis, rekan-rekan geologist, geotech engineer, dan hydrologist di Freeport Indonesia melakukan analisis untuk membuat suatu peta zonasi untuk melihat persebaran potensi resiko luncuran lumpur basah di area produksi. Dengan adanya peta resiko ini diharapkan luncuran lumpur basah dapat diantisipasi lebih dini dan dapat dilakukan penanganan lebih ketat di area-area yang memiliki potensi luncuran yang tinggi, sehingga pada akhirnya dapat mengurangi dampak kerusakannya.

 

Gambar 6. Contoh Peta Resiko Luncuran Lumpur basah di Freeport Indonesia (Ramadhan et al, 2015)

 

        Dalam membuat peta resiko potensi tersebut, parameter-parameter yang berkontribusi terhadap pembentukan luncuran lumpur basah dihimpun melalui inspeksi mingguan yang dilakukan dan dikalkulasikan dengan mempertimbangkan data luncuran historis yang pernah terjadi sebelumnya. Parameter-parameter tersebut diantaranya adalah tingkat kebasahan suatu drawpoint, ukuran fragmentasi material, serta aktivitas penarikan dan HOD (height of draw) di drawpoint tersebut.

        Rekayasa secara teknik juga dikembangkan untuk menunjang kegiatan penambangan yang aman. Penggunaan robot mulai dimanfaatkan dalam proses penarikan bijih di drawpoint, sehingga akan mengurangi resiko manusia terpapar lumpur basah di drawpoint yang memiliki resiko tinggi. Robot ini dioperasikan oleh operator melalui alat pengendali jarak jauh. Penggunaan robot ini memang memakan biaya yang tidak sedikit, tapi tentu menjadi harga yang sepadan apabila dibandingkan dengan nyawa para pekerja, karena semenjak penggunaan robot ini, resiko kematian pekerja tambang bawah menjadi sangat berkurang sehingga hanya terbatas pada kerusakan infrastruktur saja jika luncuran lumpur basah terjadi.

 

Gambar 7. Aktivitas Penambangan menggunakan kendali jarak jauh di Freeport Indonesia (Sumber gambar: Finance.detik.com)

 

Referensi

Butcher R., Stacey T.R., Joughin W.C. 2007. Mudrushes in Caving Operations and Their Prevention. Proceedings of the 1st International Symposium on Block and Sub-Level Caving (pp. 265-279). Cape Town, South Africa.

CNI Inc., Freeport McMoran Copper and Gold Co., Hydrology Consultants Inc. 1998. IOZ Wetmuck Study. PT Freeport Internal Report

Hamrin, H. 2001. Underground mining methods and applications. Underground Mining Methods: Engineering Fundamentals and International Case Studies (eds W. A. Hustrulid and R. L. Bullock), pp. 3–14. Society for Mining, Metallurgy and Exploration: Littleton, Colorado.

Paredes P., Leano T., Jauirat L. 2018. Chuquicamata Underground Mine Design: The Simplification of The Ore Handling System of Lift 1. Caving 2018 (eds Y. Potvin and J. Jakubec). pp. 385 – 398. Australian Centre for Geomechanics: Perth.

Ramadhan M., Wicaksono D., Haflil D., and Antoro B. 2015. New Perspective of Wet Muck Risk Map: Lesson Learned from Wet Muck Spill in Coarse Fragmentation at Deep Ore Zone (DOZ) Block Caving Mine, Papua, Indonesia. Proceedings TPT XXIV dan Kongres IX Perhapi 2015. Jakarta, Indonesia.

Suryadhi, A. 2018. “MineGem, ‘Video Game’ Pengeruk Tembaga & Emas Freeport”, https://www. https://finance.detik.com/foto-bisnis/d-4171630/minegem-video-game-pengeruk-tembaga–emas-freeport/2, diakses pada 26 Agustus 2021 pukul 22.05.

UG Geotech DOZ. 2019. DOZ Wetmuck Presentation. PT Freeport Internal Report

Hari Agraria, Sejarah dan Perkembangannya Kini

 

Kontributor: Teguh Samudera Paramesywara

 

  1. Tanggal 23 September Kenapa sih diperingati sebagai Hari Agraria?

Peringatan Hari Agraria jatuh pada setiap tanggal 24 September bersamaan dengan Hari Tani yang dianggap sebagai momentum yang tepat, bukan hanya bertepatan dengan lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria, tetapi juga karena bulan September merupakan awal musim hujan di Indonesia, musim ketika petani mulai menanam.

 

  1. Sejarah Agraria di Indonesia?

        Sejarah Agraria di Indonesia tidak terlepas dari masa ke masa, sejak masa Orde Lama, masa Orde Baru sampai dengan masa reformasi. Awal mulanya masalah pertanahan mengacu pada Hukum Agraria Kolonial yang sangat merugikan bagi rakyat serta negara. Untuk mengatasi hal ini, maka dibentuklah payung hukum yang mengatur permasalahan agraria yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok Agraria atau yang lebih dikenal sebagai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

-Masa Orde Lama

        Permasalahan yang terjadi pada masa Orde Lama, 80% rakyat Indonesia adalah petani dan sebagian besar dari petani tersebut hidup melarat. Kemelaratan ini menurut pemerintah terjadi akibat 60% petani berstatus sebagai buruh tani yang menggarap lahan pertanian milik “tuan tanah” bukan milik sendiri.

        Hal tersebut menjadi perhatian pemerintah Orde Lama terhadap petani dapat dilihat dari penetapan aturan yang mendukung petani, penetapan Hari Tani, Pembentukan kelompok tani, hingga pemberian lahan kepada petani. Kedua, meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan. Ketiga, meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.

-Masa Orde Baru

        Lain halnya dengan permasalahan yang terjadi pada masa Orde Baru, justru, perhatian pemerintah Orde Baru terhadap petani dalam implementaasi UU Pokok Agraria mengalami pergeseran, tak menyentuh persoalan penguasaan tanah sebagai inti dari Reforma Agraria melainkan fokus pada peningkatan produksi pangan dengan mengikuti Gerakan Revolusi Hijau.

        Kehadiran Revolusi Hijau ini dinilai berpihak ke pemilik lahan sebagai pihak yang diuntungkan, sedangkan petani yang lahannya sempit dan buruh tani tak mendapatkan keuntungan serta menjadi pihak yang dirugikan. Permasalahan ini tidak dapat memecahkan masalah pertanahan.

        Hingga tahun 1990, diskusi mengenai pertanahan kembali berlanjut. Undang-Undang Pokok Agraria atau UUPA menjadi pegangan utama dalam melihat masalah pertanahan. Meski demikian, terdapat paradigma pemerintah dalam melihat bidang pertanian yang disesuaikan dengan zamannya. UUPA yang lahir pada tahun 1960 dilatarbelakangi paradigma pemerintah Orde Lama bahwa masyarakat Indonesia mayoritas adalah petani. Sementara pada 1990, pemerintah Orde Baru melihat pergeseran yang terjadi dalam masyarakat. Kehidupan rakyat tidak hanya soal pertanian yang utama, tapi juga menyentuh bidang perindustrian.

-Masa Reformasi

        Pada masa Reformasi, Presiden Megawati Soekarno Putri memiliki ide tentang pembaruan Undang-Undang Pokok Agraria, gagasan tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan. Pertimbangan Megawati mengeluarkan keputusan ini untuk penyesuaian UU Pokok Agraria dengan perkembangan zaman serta ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

        Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono muncul Perpres Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Kepentingan Umum. Tetapi mengalami pertentangan dari beberapa organisasi non pemerintah dikarenakan perpres ini tidak sesuai dengan semangat UU Pokok Agraria yang lebih memperjuangkan dan melindungi hak petani atas tanah. Menanggapi hal tersebut, pemerintah akhirnya mengeluarkan Perpres Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 26 Tahun 2005. Perpres ini mengatur secara lebih rinci mengenai sistem ganti rugi.

        Dalam masa pemerintahan Presiden Jokowi, permasalahan mengenai pertanahan ini menjadi salah satu perhatian yang penting dengan dikeluarkannya dua peraturan presiden. Pertama, Perpres Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah di Kawasan Hutan. Kedua, Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Dengan adanya aturan tentang Reforma Agraria ini sekaligus melengkapi Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960 untuk disesuaikan dengan kondisi saat ini.

 

  1. Agraria dinaungi oleh Kementerian Pertanahan (ATR/BPN) secara umum BPN melakukan apa saja?

Tugas Kementerian ATR/BPN

Menyelenggarakan urusan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi Kementerian ATR/BPN

  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, infrastruktur pertanahan, hubungan hukum pertanahan, penataan pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang dan tanah;
  2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
  5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di daerah; dan
  6. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Sumber: news.ddtc.co.id/Redaksi_DDTCNews

 

  1. Trend terkini yang muncul berkaitan dengan masalah agraria?

Topik yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan saat ini adalah mengenai permasalahan lahan antara PT Sentul City Tbk dengan Rocky Gerung.

Menurut Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Teuku Taufiqulhadi menanggapi kepemilikan tanah seseorang harus dibuktikan dengan kepemilikan hak atas tanah (sertifikat) dan penguasaanya secara fisik. Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN baik Pusat maupun Kantor Pertanahan (Kantah) akan mengkaji melalui titik koordinat apakah tumpang tindih atas tanah yang diklaim kedua belah pihak atau tidak serta melakukan pengecekan dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) baik data fisik maupun data yuridis serta dokumen yang dimiliki oleh warga sekitar daerah sengketa tersebut. (Kompas, 15/09/2021)

Sumber: cnnindonesia.com

 

  1. Peran para geosaintis berhubungan dengan bidang agrarian (khususnya di GIS)?

Peran para geosaintis di bidang agraria yang mungkin pernah dipelajari sejak kuliah adalah mengenai perpetaan. Perpetaan disini lebih mengarah kepada Tata Ruang yang digunakan untuk pemanfaatan lahan dan kesesuaian peruntukan ruang serta aturan-aturan yang berlaku. Software yang biasanya digunakan untuk perpetaan di bidang ini adalah ArcGIS, Autocad, Google Earth.

 

  1. Agraria dari kacamata geosaintis?

Salah satu cabang ilmu yang mempelajari mengenai agraria/pertanahan yang masih berhubungan dengan ilmu kebumian adalah Agrogeologi dan Penginderaan Jauh (SIG). Agrogeologi adalah cabang geologi yang menelaah tentang pemanfaatan batuan dan mineral (bahan geologi) untuk memperbaiki dan mempertahankan produktivitas tanah tropika secara berkelanjutan (Van Straaten, 2007). Tujuan dari mengkaji agrogeologi ini untuk memperbaiki, mempertahankan, dan meningkatkan produktivitas lahan (tanah) seperti kesuburan tanah, kesehatan tanah, keberlanjutan tanah dan produktivitas tanah. Selain itu juga potensi batuan dan mineral yang berguna dalam mempertahankan dan menaikkan produktivitas lahan secara berkelanjutan.

 

  1. Ada gak sih peluang pekerjaan dan karir para geosaintis di bidang agraria?

Mungkin para geosaintis jarang melihat peluang yang satu ini, untuk bekerja ataupun berkarir di bidang agraria/pertanahan yang berhubungan dengan tata ruang.

Peluang pekerjaan di bidang ini bisa menjadi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Kantor BPN Pusat, Provinsi bahkan Kabupaten/Kota. Selain itu, para geosaintis juga bisa menjadi Konsultan yang direkrut langsung oleh BPN atau menjadi Konsultan Mandiri yang menjalani proyek-proyek dibidang agraria/pertanahan.

Alternatif lainnya yang juga mungkin bisa dilirik adalah dengan menjadi seorang ASN di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

 

Referensi Penulisan

Van Straaten, Peter. 2007. AGROGEOLOGY: The use of rocks for crops: Enviroquest Ltd. 352 River Road, Cambridge, Ontario, Canada.

Bahfein, Suhaiela. Begini Duduk Perkara Sengketa Lahan PT Sentul City Tbk Versus Rocky Gerung. Kompas.com. Viewed 19 September 2020.

(https://www.kompas.com/properti/read/2021/09/15/060000821/begini-duduk-perkara-sengketa-lahan-pt-sentul-city-tbk-versus-rocky?page=all)

  • Jaringan

  • Follow Us On Instagram

  • Crown palace Blok C No. 28
    Jl. Prof. Dr. Supomo SH. No 231
    Tebet, Jakarta 12870

    Telp:(021) 83702848 - 83789431
    Fax: (021)83702848
    Email: sekretariat@fgmi.iagi.or.id